Menkumham Sebut RKUHP Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Bukan untuk Membatasi Kritik

- 10 Juni 2021, 19:00 WIB
Menkumham Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly. /Antara/HO-Kemenkumham/

Hal itu termaktub dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x