"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," demikian disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Untuk diketahui, Habib Rizieq didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Eks pentolan FPI itu diduga telah melakukan pelanggaran lantaran menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya yang positif Covid-19.***