Habib Rizieq Seret Nama Diaz Hendropriyono dalam Kasus 6 Laskar FPI: Dia Belum Puas, Masih Terus Kejar Saya

- 10 Juni 2021, 19:59 WIB
Habib Rizieq saat menjalani sidang.
Habib Rizieq saat menjalani sidang. /PMJ News

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," demikian disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Ikuti Cara Ini untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Juni 2021, Klik eform.bri.co.id/bpum

Untuk diketahui, Habib Rizieq didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eks pentolan FPI itu diduga telah melakukan pelanggaran lantaran menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya yang positif Covid-19.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x