Pajak Orang Kaya Diminimalkan, Rakyat Biasa Ditambah, Arsul Sani: Sila Kelima Patut Dipertanyakan

- 10 Juni 2021, 20:23 WIB
Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani.
Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani. /Instagram @arsul_sani_af

PR DEPOK – Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani mempertanyakan rencana pemerintah soal penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako.

Arsul Sani mengatakan pengenaan pajak pada sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan berpotensi melanggar sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya benar-benar masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan)," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Profil dan Fakta Kontestan Euro 2020 Grup B Tim Nasional Belgia

Arsul Sani menilai kebijakan tersebut terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.

Dia pun menyinggung terkait kebijakan pemerintah beberapa waktu lalu yang meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu.

"Padahal yang diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM. Ini artinya Pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," ujarnya.

Baca Juga: Komentari Foto Lama Uya Kuya, Denise Chariesta: Siapa Nih? Tebak Guys

Namun menurutnya, jika kemudian untuk menutup kehilangan sumber fiskal tersebut pemerintah menggantinya dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok seluruh rakyat, maka sisi keadilan sosial-nya bagi seluruh rakyat Indonesia patut dipertanyakan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x