2. Mengirimkan ke Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten atau Kota.
3. Melakukan verifikasi data dan jumlah paspor yang diterima dari Kanwil
4. Memberitahukan kepada jemaah haji untuk melakukan pengembalian paspor di Kankemenag Kabupaten atau Kota.
5. Pencatatan jemaah haji yang telah melakukan pengembalian paspor.
6. Jamaah melakukan pengambilan paspor di Kankemenag kabupaten atau Kota.
7. Pengembalian paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.***