Minta MK Ambil Keputusan Sebelum November 2021, 9 Pegawai KPK Serahkan 31 Bukti Uji Kompetensi

- 10 Juni 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /Benardy Ferdiansyah/

PR DEPOK – Soal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK), 9 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengambil keputusan sebelum bulan November 2021.

"Kami (9 pegawai KPK) memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan yang hanya berlaku sekali," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, pada Kamis 10 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Mewakili 8 pegawai KPK lainnya, Hotman menjelaskan bahwa putusan MK akan berguna bila sudah dikeluarkan sebelum November 2021.

Baca Juga: Istri Menkumham Yasonna Laoly, Elisye W Ketaren Meninggal Dunia di RS Medistra Gatot Subroto

"Putusan sebelum November 2021 agar putusan MK tersebut dapat dimanfaatkan (9 pegawai KPK), berguna dan tidak sia-sia," katanya.

Permohonan 9 pegawai KPK tersebut disampaikan saat melengkapi bukti permohonan pengujian konstitusional ke MK yang terdiri atas 31 bukti setebal lebih dari 2.000 halaman.

Bersama dengan Spesialis Muda Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Hotman menyerahkan bukti-bukti yang terdiri atas berbagai undang-undang, aturan, hingga surat elektronik pegawai KPK ke MK.

Baca Juga: Berikut Cara Lengkap Pengembalian Paspor Jemaah Haji 2021

Adapun 9 pegawai KPK yang mengajukan permohonan uji konstitusi ke MK pada tanggal 2 Juni 2021, yaitu Hotman Tambunan, March Falentino, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala M.S., dan Tri Artining Putri yang berasal dari berbagai direktorat dan biro di KPK.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x