Mereka memohon dilakukan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 68 B Ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19/2019.
Hal ini merupakan upaya memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK yang tidak boleh berubah karena adanya peralihan pegawai KPK.
Baca Juga: Profil dan Fakta Kontestan Euro 2020 Grup B Tim Nasional Rusia
Menurut Hotman, TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi yang mengamanahkan lembaga antikorupsi yang tidak dapat diintervensi.
Tidak hanya itu, kesembilan pegawai KPK itu memohon agar membuat putusan sela, pasalnya pegawai KPK yang tidak memenuhi persyaratan bakal diberhentikan akhir Oktober 2021.
"Kami juga memohon agar MK membuat putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon karena masa adanya rencana pemberhentian pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) paling lambat akhir Oktober 2021," ujar Hotman.
Seperti diketahui, pada tanggal 1 Juni 2021, sebanyak 1.274 orang pegawai KPK telah mengucapkan sumpah/janji pegawai negeri sipil dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sebanyak 1.271 orang tersebut adalah mereka yang telah lulus TWK yang diikuti oleh 1.351 orang.
Sedangkan, ada 75 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat karena tidak lulus TWK.***