Masa Pidana yang Didapat Lebih Lama daripada Kasus Korupsi, HRS Bandingkan Tuntutannya dengan Djoko Tjandra

- 10 Juni 2021, 22:15 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Fauzan/Antara

PR DEPOK - Dalam sidang lanjutan, terdakwa Habib Rizieq Shihab membandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya dengan kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

Habib Rizieq Shihab membandingkan tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan perkara korupsi Djoko Tjandra.

Ia menyebut tuntutan 6 tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor lebih lama bila dibandingkan dengan Djoko Tjandra hanya 4 tahun penjara dalam perkara korupsi.

Baca Juga: Lawan Arahan Presiden hingga Absen Panggilan Komnas HAM, Abdillah: KPK Tak Sebaiknya Dirikan Negara Sendiri?

Padahal menurutnya kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra jauh lebih berat daripada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya dalam tes usap RS UMMI Bogor.

"Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan hanya 3 tahun, dan Brigjen Prasetyo 2,5 tahun," kata Rizieq Shihab saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 10 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pada kesempatan yang sama, Habib Rizieq sempat menyebutkan sejumlah tuntutan kasus korupsi selama tahun 2019.

Baca Juga: Prediksi Prabowo Puan Pantas Duet di Pilpres 2024, Pengamat Politik Beberkan 3 Alasan Berikut

Menurutnya, berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) pada April 2020, sepanjang 2019 dari 911 terdakwa korupsi, 604 di antaranya dituntut di bawah 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x