Jokowi ‘Terserah Legislatif’ Soal Pasal Penghinaan Presiden, Said Didu: Modus yang Sama saat Revisi UU KPK

- 11 Juni 2021, 14:44 WIB
Kolase Presiden Jokowi dan Said Didu.
Kolase Presiden Jokowi dan Said Didu. /Instagram.com/@said_didu @jokowi

PR DEPOK – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut pasal penghinaan presiden diserahkan ke badan legislatif.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD di akun Twitter pribadinya pada 9 Juni 2021.

Mahfud MD mengaku ketika Presiden Jokowi ditanya soal perlu tidaknya pasal penghinaan presiden masuk KUHP, Jokowi menjawab terserah legislatif.

Baca Juga: Ingin Baterai Ponsel Hemat? Coba 7 Trik Ampuh Ini yang Jarang Disadari Bermanfaat

Sementara menurut pendapat Mahfud MD, masuk atau tidaknya pasal penghinaan presiden ke KUHP tetap tidak akan berpengaruh terhadapnya.

Sebab Mahfud mengaku tidak pernah memperkarakan kasus penghinaan meski dirinya sering dihina.

Mengetahui hal tersebut, Said Didu lantas turut menanggapi.

Menurut Said Didu, sikap Jokowi yang diungkapkan Mahfud MD tersebut adalah sikap lempar batu sembunyi tangan.

Dirinya juga menyebut bahwa sikap tersebut adalah modus yang sama ketika merevisi Undang-Undang KPK.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x