PR DEPOK – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya tak melakukan pembayaran terhadap pengerjaan tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“KPK tidak pernah bayar karena tes TWK itu sudah menjadi kegiatan yang dianggap tusinya (tujuan dan fungsi) BKN sendiri sehingga dibiayai APBN BKN sendiri,” ungkap Ghufron dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Gedung Ombudsman RI Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021 kemarin.
Ghufron menjelaskan hali ini ketika menyambangangi Ombudsman RI untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui pemeriksaan TWK.
Kehadiran Ghufron di gedung lembaga negara itu sehubungan dengan masuknya laporan perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam penilaian TWK ke Ombudsman RI pada tanggal 19 Mei 2021 terkait adanya dugaan maladministrasi yang dicurigai dilakukan oleh pimpinan KPK.
Baca Juga: Profil dan Fakta Kontestan Euro 2020 Grup B : Timnas Finlandia
Sebelumnya, muncul dokumen mengenai Nota Kesepahaman (MoU) Pengadaan Barang dan Jasa melalui Swakelola antara pihak Sekretariat Jenderal KPK dan Kepala BKN Nomor 97 Tahun 2021 tertanggal 8 April 2021 yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Nota kesepahaman itu menerangkan ada sebuah kesepakatan mengenai tahapan awal kerja sama terkait penyelenggaraan asesmen TWK pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Kemudian, terdapat Kontrak Swakelola tentang Penyelenggaraan Asesmen TWK dalam Rangka dalam Rangka Proses Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara pada 27 Januari 2021.
Hal ini bermakna, kontrak tersebut sudah lebih dulu dibuat sebelum adanya penandatanganan MoU.