Jokowi Pilih ‘Terserah’ Soal Pasal Penghinaan, Said Didu: Artinya Apa Ya? Padahal Komandannya adalah Presiden

- 11 Juni 2021, 18:00 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. /Tangkapan layar YouTube MSD

PR DEPOK – Baru-baru ini polemik pasal penghinaan presiden menjadi perbincangan masyarakat di tengah ramainya pro-kontra Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ia kerap membahas pasal penghinaan di RKUHP ini dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, Mahfud menyebut persoalan pasal penghinaan dalam RKUHP itu juga sudah pernah ia tanyakan kepada Jokowi saat belum menjabat sebagai Menko Polhukam.

Menurut Mahfud, Jokowi tak terlalu ambil pusing hal ini dan menyerahkan keputusannya ke legislatif.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 11 Juni 2021: 51.336 Positif, 48.636 Sembuh, 974 Meninggal Dunia

Ia juga mengungkapkan bahwa masuk atau tidaknya pasal penghinaan presiden di dalam RKUHP juga tidak akan banyak berpengaruh terhadap Jokowi.

“Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, ‘Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan,” kata Mahfud seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Jumat, 11 Juni 2021.

Respons Jokowi terhadap pasal penghinaan presiden dalam RKUHP ini lantas ditanggapi oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Baca Juga: Sebut PPN untuk Sembako Tidak Manusiawi, Gus Umar: Sebentar Lagi Buang Air, Bernafas Kena Pajak

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x