PR DEPOK – Soal wacana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah memberikan penjelasan.
Abdul Fikri Faqih secara khusus menyoroti dampak PPN 12 persen terhadap sektor jasa pendidikan, termasuk di antaranya sekolah.
Ia mengaku heran dengan wacana PPN 12 persen lantaran bidang pendidikan negara wajib mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen.
Baca Juga: Simak 5 Alasan Gagal Seleksi Kartu Prakerja Berikut Ini
“Sedangkan negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk pendidikan menurut konstitusi,” ujar Abdul Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Jumat 11 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menurutnya, konstitusi menekankan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab negara, sesuai pasal 31 UUD 1945.
Bahkan, dalam amandemen ke-4 UUD 1945, pasal 31 Ayat (2) menyebut setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id
Selain itu, pasal 31 ayat (4) nya merupakan mandat bagi pemerintah untuk mengalokasikan sebesar 20 persen belanja negara untuk pendidikan.