Desak Pemerintah Jelaskan Wacana PPN 12 Persen, Komisi X DPR: Ini Sama Saja Akal-akalan

- 11 Juni 2021, 17:47 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. /PKS

“Jadi tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula. Kalau kemudian dipajakin (PPN) 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan,” kata Fikri.

Maka dari itu, wacana PPN 12 persen ia nilai mencederai cita-cita pendiri bangsa yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 11 Juni 2021: 51.336 Positif, 48.636 Sembuh, 974 Meninggal Dunia

Fikri justru meminta pemerintah berpikir dengan jernih dan lurus. Pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini, bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran atas konstitusi memiliki konsekuensi yang serius, terlebih menyangkut pendidikan anak bangsa.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad meminta pemerintah mengkaji ulang wacana PPN 12 persen pada tahun depan karena dinilai tidak tepat.

Baca Juga: Milwaukee Bucks Berhasil Kalahkan Brooklyn Nets 86-83 pada Lanjutan Playoff NBA Wilayah Timur

“Kenaikan tarif paling tinggi 15 persen itu harus dikaji ulang kalau perlu dibatalkan karena sampai 2022 bahkan 2023 kita masih dalam periode pemulihan ekonomi,” katanya.

Wacana PPN tersebut dinilai tidak tepat karena tidak ada pihak yang dapat memastikan kapan pandemi akan berakhir, sehingga diperkirakan keadaan masyarakat masih belum stabil.

“Masih ada beban ke ekonomi yang besar jadi kalau dibebani rencana kenaikan PPN saya kira itu akan menjadi persoalan yang cukup serius,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x