Melihat tuntutan yang lebih berat terhadapnya inilah, Habib Rizieq lantas berkesimpulan bahwa jaksa menganggap pelanggaran prokes lebih jahat daripada penistaan agama dan penyiraman air keras.
"Buktinya Ahok si penista agama hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun, sedangkan penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara. Tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," kata eks pentolan FPI itu.
Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat menyinggung soal tersangka korupsi Djoko Tjandra, yang menurutnya jaksa menganggap kasus prokes juga lebih berat dan lebih jahat dari korupsi.
"Bahwa JPU menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus korupsi," ujarnya menerangkan.
Habib Rizieq menyoroti kasus Djoko Tjandra, yang mana tersangka korupsi itu dituntut 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan terhadapnya.
"Bahwa dalam kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan, hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi, hanya dituntut 2,5 tahun penjara, bahkan kasus mantan bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," tuturnya.***