Tak Puas Hanya Singgung Koruptor, Habib Rizieq Ungkit Kasus Ahok hingga Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

- 11 Juni 2021, 18:41 WIB
Habib Rizieq saat menjalani sidang.
Habib Rizieq saat menjalani sidang. /PMJ News

Melihat tuntutan yang lebih berat terhadapnya inilah, Habib Rizieq lantas berkesimpulan bahwa jaksa menganggap pelanggaran prokes lebih jahat daripada penistaan agama dan penyiraman air keras.

Baca Juga: Jokowi Pilih ‘Terserah’ Soal Pasal Penghinaan, Said Didu: Artinya Apa Ya? Padahal Komandannya adalah Presiden

"Buktinya Ahok si penista agama hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun, sedangkan penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara. Tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," kata eks pentolan FPI itu.

Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat menyinggung soal tersangka korupsi Djoko Tjandra, yang menurutnya jaksa menganggap kasus prokes juga lebih berat dan lebih jahat dari korupsi.

"Bahwa JPU menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus korupsi," ujarnya menerangkan.

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Mengonsumsi Air 8 Gelas Sehari: Terhindar dari Kelelahan Akibat Panas

Habib Rizieq menyoroti kasus Djoko Tjandra, yang mana tersangka korupsi itu dituntut 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan terhadapnya.

"Bahwa dalam kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan, hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi, hanya dituntut 2,5 tahun penjara, bahkan kasus mantan bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x