PR DEPOK – Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang No.11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Mahfud MD, apabila UU ITE dicabut maka nantinya negara sama halnya dengan bunuh diri.
Penegasan tak akan mencabut UU ITE itu disebutkan Mahfud MD dalam konfrensi pers di Jakarta, pada Jumat, 11 Juni 2021 kemarin.
Baca Juga: Meski Akui Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Mahfud MD: Bunuh Diri Kalau Dicabut
"Hasilnya undang-undang ITE tidak akan dicabut, kalau undang-undang ITE dicabut namanya bunuh diri," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Keputusan tidak dicabutnya UU ITE, dikatakan Mahfud MD, dilakukan setelah melakukan diskusi panjang bersama sejumlah elemen.
Setidaknya ada sekitar 50 orang narasumber antara lain, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban ITE, politkus dan jurnalis.
"Kesimpulan ini diperoleh setelah melakukan FGD tidak kurang dari 50 orang akademisi dari termasuk NGO korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi," tuturnya.