Andre Akui Batal Geledah Ihsan Yunus karena Atasan, Bambang: Kita Percaya, Penyidik KPK Dipreteli Wewenangnya

- 12 Juni 2021, 10:15 WIB
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto.
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto. /ANTARA/Abdu Faisal

PR DEPOK - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, memberikan tanggapannya mengenai salah satu pernyataan dari pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.

Dalam keterangannya, Bambang Widjojanto menyoroti pernyataan Andre Dedy Nainggolan yang mengaku diminta oleh atasan untuk meninggalkan kediaman Ihsan Yunus ketika hendak melakukan penggeledahan.

Bambang menuturkan, ia mempercapai pernyataan salah satu penyidik KPK itu.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Cabut UU ITE: kalau Dicabut Namanya Bunuh Diri

Menurutnya, saat ini kejadian yang dialami Andre itu memang benar-benar terjadi dalam sejarah pemberantasan korupsi.

"Kita percaya Andre. Kini terjadi dalam sejarah pemberantasan korupsi di KPK," ujar Bambang, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @KataBewe.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini para penyidik 'dipreteli' kewenangannya ketika menjalankan tugas mereka dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Pemerintah Tak Bantah Rencana Kenai Pajak Sembako-Sekolah, Mardani: Kejam dan Tak Berperasaan!

Pria yang juga seorang pengacara itu mengatakan bahwa kewenangan penyidik yang 'dipreteli' ini merupakan indikasi adanya banyak hal tabu yang dibuat buta ketika KPK dipimpin oleh Firli Bahuri.

"Penyidiknya, kewenangannya "dipreteli", saat jalankan tugas. Ini indikasi, di era KPK, dimana Ketuanya Firli, ada banyak hal TABU dibuat BUTA," tutur Bambang Widjojanto menambahkan.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x