Sebut Kewenangan Penyidik KPK Dipreteli, Bambang Widjojanto: Indikasi Era Firli Banyak Hal Tabu Dibuat Buta

- 12 Juni 2021, 12:00 WIB
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto.
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto. /ANTARA/Abdu Faisal

PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto belum lama ini mengkritisi lembaga KPK di masa kepengurusan Firli Bahuri.

Kritikan Bambang WIdjojanto itu merupakan bentuk tanggapan terhadap pernyataan penyidik KPK, Andre Dedy Nainggolan yang mengungkap sikap Pimpinan KPK.

Andre Dedy Nainggolan sendiri mengaku dirinya pernah diminta untuk meninggalkan rumah anggota DPR, yang hendak ia geledah akibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: KPK Akan Bina Koruptor tapi Pecat Pegawai Terbaik, Bambang Widjojanto: Bukankah Kebodohan Kian Sempurna?

"Kami mendadak diminta meninggalkan lokasi (rumah milik Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat saat itu, Ihsan Yunus, di bilangan Kayu Putih Selatan, Jakarta Timur)," ucap Andre Dedy Nainggolan.

Bambang Widjojanto mengaku dirinya memercayai dan tidak menyangka bahwa hal tersebut terjadi.

Pasalnya, dikatakan dia, baru kali ini dalam sejarah KPK kewenangan penyidik ketika bertugas dipreteli oleh atasan lembaga antirasuah ini.

Baca Juga: Sebut Penonaktifan 51 Pegawai KPK Bukan Salah Paham, Bambang Widjojanto: Jelas Ini Paham Salah yang Dipaksakan

"Kita percaya Andre. Kini terjadi dalam sejarah pemberantasan korupsi di KPK, penyidiknya, kewenangannya 'dipreteli', saat jalankan tugas," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @KataBewe pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @KataBewe


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x