Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Alis Dapat Ungkap Karakter Anda yang Sebenarnya
Bagaimana tidak, dikatakan dia, para tenaga kerja diwajibkan untuk membayar, bagi perusaan apabila tidak membayar akan dipidanakan.
Namun, ia menilai hal tersebut menjadi tragis ketika uang mereka para tenaga kerja malah dikorupsi.
"Jadi lama-lama nanti publik akan bilang, 'yak ndak usah lah kita kasih BPJS Ketenagakerjaan kalau hasilnya juga dikorupsi," ujar Politisi Partai Demokrat tersebut.
Diketahui sebelumya, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek diduga telah melakukan korupsi, penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investigasi.
Penyidik Kejaksaan Agung juga sebelumnya sudah menggeledah kantor BPJS, beberapa pejabat dan karyawan ikut diperiksa sebagai saksi atas pengajuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari proses pemeriksaan itu, terdapat 20 pejabat dan karyawan yang diperiksa sebagai saksi dari kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, tapi hingga saat ini Kejagung belum juga menemukan adanya perbuatan yang dinilai melanggar hukum, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Akses banpresbpum.id Bank BNI dan Dapatkan BLT UMKM RP1,2 Juta, Hanya Pakai KTP