Tidak hanya memprotes tindakan Menpan RB yang mendukung KPK, pada kesempatan itu, Azyumardi kembali menegaskan sikap menolak tes wawasan kebangsaan sebagai syarat yang dijadikan ukuran alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, banyak ketidakadilan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan tersebut.
Baca Juga: Ungkap Perasaan Usai Gelar Lamaran dengan Rizky Billar, Lesti Kejora: Plong Gitu, Udah Selesai
Atas ketidakadilan tersebut kemudian menjadi landasan Komnas HAM melihat hak-hak konstitusional warga yang bisa jadi dilanggar.
Ia berpendapat bahwa jika persoalan yang terjadi di KPK terus dibiarkan termasuk oleh presiden, maka secara tidak langsung Presiden membiarkan kekacauan dalam sistem birokrasi.
Sebelumnya, Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal mengenai alih status pegawai.
Pemanggilan kedua yang dilakukan Komnas HAM itu adalah buntut dari pemanggilan pertama yang tidak dihadiri oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Komnas HAM sendiri telah menjadwalkan pemanggilan kedua Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa 15 Juni 2021.***