Klarifikasi Wacana Penerapan PPN terhadap Sektor Sembako, Kemenkeu: Hanya yang Sifatnya Premium

- 14 Juni 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi sembako.
Ilustrasi sembako. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

 

PR DEPOK – Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat klarifikasi terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.

Menurut Neilmaldrin Noor, PPN sembako hanya akan dikenakan pada sembako yang bersifat premium.

Baca Juga: Sebut Firli Bahuri Dibela Menpan RB Saat Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM, Azyumardi: Lebih Aman ke Ombudsman

"RUU KUP terkait PPN sembako tentu tidak semua. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN. Beda ketika sembako yang sifatnya premium," kata Neilmaldrin Noor secara daring di Jakarta pada Senin, 14 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Meski demikian, Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa dirinya belum dapat membuat klarifikasi PPN secara lebih lanjut, khususnya mengenai tarif PPN sembako tersebut.

Pasalnya, Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih perlu dibahas bersama DPR RI.

Baca Juga: Diduga Capai Kerugian Rp22 Triliun, Benny K Harman Minta Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Ditangani Dengan Serius

"Terkait dengan tarif tentu saya tidak bisa mendahului sebab masih ada pembahasan yang harus sama-sama kami ikuti," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x