Klarifikasi Wacana Penerapan PPN terhadap Sektor Sembako, Kemenkeu: Hanya yang Sifatnya Premium

- 14 Juni 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi sembako.
Ilustrasi sembako. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Ia selanjutnya mengungkap 3 latar belakang pemerintah mencanangkan pengenaan PPN sembako.

Pertama, akibat distorsi ekonomi seiring adanya tax incidence, sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor.

Kedua, pemungutan pajak menjadi tidak efisien dan pemberian fasilitas memerlukan surat keterangan bebas (SKB) dan surat keterangan tidak dipungut (SKTD) sehingga menimbulkan cost administrasi.

Baca Juga: Login fmotm.jakarta.go.id untuk Dapatkan Bansos Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta Tahun 2021

Sementara itu, dibandingkan dengan negara lain ternyata tarif PPN di Indonesia termasuk relatif rendah karena rata-rata tarif PPN negara OECD mencapai 19 persen sedangkan negara BRICS sebesar 17 persen.

Ketiga, pemerintah menilai kurangnya rasa keadilan karena objek pajak yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda ternyata sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN.

Maka dari itu, ia berpendapat masyarakat berpenghasilan tinggi seharusnya memberikan kontribusi pajak lebih besar daripada masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga: Ungkap Perasaan Usai Gelar Lamaran dengan Rizky Billar, Lesti Kejora: Plong Gitu, Udah Selesai

"Ini sesuai dengan kebangsaan kita agar kita bisa gotong royong lebih baik lagi, berat sama dipikul ringan sama dijinjing," ujarnya.

Ia menilai bahwa selama ini kebijakan kurang tepat sasaran, sehingga pemerintah melakukan perbaikan terhadap pengaturan yang bertujuan untuk menjunjung keadilan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x