Akibat Masih Miliki Balita, Pengadilan Tinggi Jakarta Ringankan Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara

- 14 Juni 2021, 21:05 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021. PT DKI Jakarta mendiskon putusan menjadi 4 tahun penjara.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021. PT DKI Jakarta mendiskon putusan menjadi 4 tahun penjara. //Sigid Kurniawan/Antara Foto

PR DEPOK - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dikabarkan telah meringankan hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.

Sebelumnya jaksa Pinangki dikenai hukuman oleh PT Jakarta dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada Senin, 14 Juni 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian isi dalam laman putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ketika Rencana dan Harapan Tidak Berjalan Sesuai Keinginan, Begini Kata Merry Riana

Kemudian dalam laman putusan tersebut, jaksa Pinangki disebut telah terbukti dan meyakinkan bersalah pada kasus yang menimpanya itu.

"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang," demikian isi lain dari putusan jaksa Pinangki.

"Sebagaimana didakwaan dalam dakwaan kedua dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider," lanjut isi putusan tersebut.

Lebih lanjut, terdapat beberapa pertimbambangan majelis hakim sehingga akhirnya mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebut.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x