Vonis Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Bui karena Dia Wanita, Sindiran Cipta Panca: Luar Biasa Hukum di Wakanda

- 15 Juni 2021, 06:40 WIB
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana.
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana. /Facebook Cipta Panca Laksana

Cipta Panca tampak heran lantaran baru mengetahui ada penjahat yang dibedakan berdasarkan dari jenis kelaminnya. Kemudian ia pun melontarkan sindiran.

Cuitan Cipta Panca.
Cuitan Cipta Panca. Twitter @panca66

Baru tahu ada penjahat dibedakan dari jenis kelaminnya. Emang luar biasa hukum di wakanda,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @panca66 pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Prestasi Markis Kido, Legend Bulu Tangkis Indonesia yang Meninggal Dunia di Usia ke-36 Tahun

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari Antara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Pinangki divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, pada 8 Februari 2021 lalu, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki.

Vonis tersebut berdasarkan Pinangki terbukti menerima suap 500.000 dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Baca Juga: Varian Virus dari India Dominasi Berbagai Daerah, Menkes Harap Akselerasi Vaksinasi Dapat Dipercepat

Diketahui dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana.

Pertama, terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x