Vonis Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Bui karena Dia Wanita, Sindiran Cipta Panca: Luar Biasa Hukum di Wakanda

- 15 Juni 2021, 06:40 WIB
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana.
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana. /Facebook Cipta Panca Laksana

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Baca Juga: Mengaku Kaget Anji Ditangkap Polisi, Judika Berharap Pemeriksaannya Berjalan dengan Lancar

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat (AS), pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Baca Juga: Breaking News: Legenda Bultangkis Indonesia, Markis Kido Meninggal Dunia

Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam action plan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x