PR DEPOK – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuat klarifikasi soal wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako.
Sri Mulyani membedakan antara sembako murah dengan sembako premium yang nantinya akan menjadi objek PPN sembako.
Wacana PPN sembako murah menurut Sri Mulyani tidak akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Baca Juga: Jokowi Panggil Anies Baswedan ke Istana Hari Ini, Ada Apa?
“Poinnya adalah kita tidak memungut PPN sembako (murah), kita tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, pada Senin 14 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Meski demikian, Sri Mulyani mengakui bahwa sembako akan menjadi objek pajak.
Akan tetapi, pengenaan PPN sembako hanya menyasar produk-produk premium yang juga termasuk dalam kategori sembako, dan bukan sembako murah.
Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Selasa, 15 Juni 2021 : Taurus, Berhentilah Khawatir Bahwa Anda Tidak Memiliki Bakat
Pengenaan PPN sembako premium menurut Sri Mulyani misalnya pada beras shirataki atau basmati hingga daging wagyu dan kobe.