Hukuman Jaksa Pinangki ‘Disunat’ Hakim 6 Tahun, Muannas: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita

- 15 Juni 2021, 15:00 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid akui setuju dengan keputusan Menkopolhukam Mahfud MD yang tidak akan mencabut UU ITE.
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid akui setuju dengan keputusan Menkopolhukam Mahfud MD yang tidak akan mencabut UU ITE. /Facebook.com/Muannas Alaidid.

PR DEPOK – Muannas Alaidid menanggapi keputusan Hakim yang “menyunat” masa hukuman Jaksa Pinangki.

Jaksa Pinangki merupakan terdakwa kasus korupsi mendapatkan potongan masa tahanan hingga enam tahun setelah divonis sepuluh tahun penjara.

Pemotongan masa tahanan ini setelah Jaksa Pinangki mengajukan banding dan akhirnya dikabulkan menjadi hanya empat tahun penjara.

Muannas menilai bahwa ada permasalahan yang serius dalam peradilan di Indonesia dalam menghadapi tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Nurhidayat dan Yudha Direkrut AHHA PS Pati, Atta Halilintar: Kalau Anak Muda Dirangkul Bukan Dipukul

Hal ini diungkapkan Muannas Alaidid dalam cuitan Twitter @muannas_alaidid pada Selasa, 15 Juni 2021.

“Ada masalah serius di peradilan kita,” tulis Muannas seperti dikutp Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @muannas_alaidid

Alasan Hakim memotong masa tahanan Jaksa Pinangki karena perempuan dan memiliki bayi di bawah lima tahun (Balita).

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menilai meskipun kondisi Jaksa Pinangki seperti demikian.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x