PR DEPOK - Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha menanggapi terkait vonis hukuman jaksa Pinangki yang kini dipangkas menjadi empat tahun.
Vonis hukuman jaksa Pinangki dipangkas menjadi empat tahun dari sebelumnya pidana penjara selama 10 tahun.
Salah satu alasan vonis hukuman jaksa Pinangki dipangkas atas dasar ia seorang wanita yang sedang memiliki balita.
Jaksa Pinangki juga dalam peradilan telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya di depan Majelis Hakim.
Adapun hukuman jaksa Pinangki yang dipangkas ini ditanggapi oleh Abdillah Toha melalui akun Twitter pribadinya @AT_AbdillahToha, pada Senin, 14 Juni 2021.
Abdillah Toha menyatakan belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyingkirkan penyidik senior, sekarang giliran Pengadilan Tinggi yang memangkas hukuman koruptor karena telah menyesali perbuatannya.
"KPK singkirkan penyidik2 topnya, kini giliran Pengadilan Tinggi kasi korting separo lebih hukuman koruptor krn menyesali perbuatannya," ujar Abdillah Toha.
Ia membandingkan koruptor di China dengan di dalam negeri. Abdillah menyebut koruptor di China dihukum mati, di Indonesia koruptor diberi keringanan.