Kemenkes Hanya Izinkan Sinopharm sebagai Vaksin yang Digunakan dalam Program Vaksinasi Gotong Royong

- 16 Juni 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Setkab/

PR DEPOK – Juru Bicara Covid-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid  menjelaskan mengenai aturan yang baru terkait penggunaan vaksin di Tanah Air.

Kemenkes hanya mengizinkan vaksin Sinopharm yang dipergunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong dan diberikan secara gratis.

Dengan demikian perlu diingat, bahwa 500.000 dosis vaksin Sinopharm yang diperoleh Pemerintah Indonesia merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab sehingga tidak dapat diperjualbelikan.

Baca Juga: Update Euro 2020: Klasemen Pekan ke-1 Penyisihan Grup A-F

“Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis. Bukan malah sebaliknya,” jelas dr. Nadia yang dikutip Pikiranrakyat-Depok,com dari situs resmi Kemenkes.

Kemenkes telah memperbaharui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan cakupan dan mempercepat program vaksinasi nasional.

Dalam aturan terbaru ini vaksin Covid-19 merk Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tidak dipergunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong.

Baca Juga: KPK dalami Terlibatnya Azis Syamsudin dan Fahri Hamzah di Kasus Benur, Gus Umar: Apa Dia akan Puji Firli Lagi?

Ketentuan dan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan yang sebelumnya Nomor 10 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x