Akan Dibahas Bersama DPR, Kemenkeu Jelaskan Poin-poin Penting Rencana Pengenaan Pajak untuk Sembako

- 17 Juni 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi sembako.
Ilustrasi sembako. /Antara/Yulius Satria Wijaya/
PR DEPOK - Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), untuk sembako dan jasa pendidikan masih akan dibahas bersama DPR RI. 
 
Pada pembahasan rencana pengenaan pajak yang termuat dalam revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) nanti, DPJ Kemenkeu akan mempertimbangkan masukan dari semua pemangku kepentingan. 
 
"Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan," demikian keterangan resmi DPJ di Jakarta.
 
 
Kemenkeu menyebut bahwa masukan pemangku kepentingan memiliki peran tersendiri sehingga layak untuk didengarkan, salah satunya adalah agar tercipta kebijakan yang lebih baik dan adil.
 
Selain itu, peran lain adalah agar tetap mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong.  
 
Kemudian, Kemenkeu juga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran. 
 
 
Terdapat beberapa poin penting dari usulan perubahan RUU KUP yang dijelaskan oleh Kemenkeu,di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN. 
 
Usulan tersebut muncul karena pengurangan berbagai fasilitas PPN dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi serta penerapan multitarif. 
 
Lalu penerapan multitarif itu sendiri dilakukan dengan mengenakan tarif pajak yang lebih rendah dibanding tarif umum, seperti pada barang-barang yang dikonsumsi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah. 
 
 
Sedangkan, tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum diberlakukan pada barang-barang yang tergolong mewah, yaitu yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
 
"Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan," demikian lanjutan isi keterangan DPJ Kemenkeu seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 17 Juni 2021. 
 
Dalam kondisi ekonomi yang sulit ini, Kemenkeu memastikan bahwa kini pemerintah tengah fokus menanggulangi Covid-19, dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi rakyat dan menolong dunia usaha.
 
 
"Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN ini," lanjutan keterangan tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x