PR DEPOK - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mengomentari soal tiga nelayan asal Aceh Utara, Indonesia, yang dihukum 5 tahun penjara usai menolong warga Rohingya di tengah laut.
Dalam keterangan tertulis, Fadli Zon menyayangkan keputusan untuk menjatuhi ketiga nelayan Aceh Utara tersebut hukuman 5 tahun penjara.
Menurut Fadli Zon, seharusnya ketiga nelayan Aceh Utara tersebut diberikan penghargaan, bukan malah mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Cara Daftar UMKM di E-Gerai Kopimi Kota Semarang Secara Online
Pasalnya, kata sang politisi, ketiga nelayan tersebut sudah melaksanakan amanat Pancasila, yakni yang ada pada sila ke-2.
"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa ada tiga nelayan asal Aceh Utara yang menolong puluhan warga Rohingya dengan menjemput mereka di tengah laut pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memutuskan menjatuhi para nelayan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.