Nelayan Aceh Utara Dihukum 5 Tahun Penjara Usai Tolong Warga Rohingya, Fadli Zon: Harusnya Diberi Penghargaan

- 17 Juni 2021, 12:03 WIB
 Anggota politikus Gerindra, Fadli Zon mengomentari soal nelayan yang dihukum lima tahun penjara usai menolong warga Rohingya.
Anggota politikus Gerindra, Fadli Zon mengomentari soal nelayan yang dihukum lima tahun penjara usai menolong warga Rohingya. /Instagram @fadlizon

PR DEPOK - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mengomentari soal tiga nelayan asal Aceh Utara, Indonesia, yang dihukum 5 tahun penjara usai menolong warga Rohingya di tengah laut.

Dalam keterangan tertulis, Fadli Zon menyayangkan keputusan untuk menjatuhi ketiga nelayan Aceh Utara tersebut hukuman 5 tahun penjara.

Menurut Fadli Zon, seharusnya ketiga nelayan Aceh Utara tersebut diberikan penghargaan, bukan malah mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM di E-Gerai Kopimi Kota Semarang Secara Online

Pasalnya, kata sang politisi, ketiga nelayan tersebut sudah melaksanakan amanat Pancasila, yakni yang ada pada sila ke-2.

"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon.

Cuitan Fadli Zon.
Cuitan Fadli Zon. Tangkap layar Twitter @fadlizon

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa ada tiga nelayan asal Aceh Utara yang menolong puluhan warga Rohingya dengan menjemput mereka di tengah laut pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memutuskan menjatuhi para nelayan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x