PR DEPOK - Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, turut mengomentari putusan Majelis Hakim PN Lhoksukon yang menjatuhi hukuman 5 tahun penjara pada tiga nelayan Aceh Utara yang menolong warga Rohingya.
Mustofa Nahrawardaya menanggapi soal putusan hakim yang malah menghukum ketiga nelayan Aceh Utara tersebut lantaran mereka menolong warga Rohingya yang terdampar di tengah laut.
Dalam keterangan tertulis, Mustofa Nahrawardaya menilai bahwa apa yang dilakukan oleh ketiga nelayan Aceh Utara itu adalah bentuk kemanusiaan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Rumah yang Dipilih Ungkap Tipe Pasangan yang Anda Butuhkan
"Ini kn kemanusiaan. Kok gini ya," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.
Sebelumnya, komentar serupa juga dilontarkan oleh politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, yang juga tak setuju dengan keputusan 5 tahun penjara untuk para nelayan itu.
Disampaikan anggota DPR RI itu, yang dilakukan oleh nelayan asal Aceh Utara tersebut justru seharusnya mendapatkan penghargaan.
Pasalnya, kata Fadli, para nelayan itu telah mengamalkan salah satu sila Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.