Balas Sindiran Soal Otak Sudah Rusak dan Kusut, Habib Rizieq Lagi-lagi Nasihati Jaksa Penuntut Umum

- 17 Juni 2021, 17:22 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Kamis 17 Mei 2021.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Kamis 17 Mei 2021. /YouTube PN Jakarta Timur

PR DEPOK - Terdakwa dalam kasus swab test RS Ummi, Habib Rizieq, kembali menjalani sidang lanjutan pada Kamis, 17 Juni 2021.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa Habib Rizieq terhadap replik dari jaksa penuntut umum atau JPU.

Dalam pernyataannya, Habib Rizieq meminta agar jaksa tidak mengatur Majelis Hakim dalam melihat dan mempertimbangkan dakwaan yang ditujukan pada terdakwa.

Baca Juga: Fahri Hamzah Klarifikasi Saat Namanya Disebut di Sidang Kasus Benur, Gus Umar: kalau Gak Salah Stay Cool Aja

Ia menjawab sindiran jaksa yang menyebutkan bahwa otak Habib Rizieq sudah rusak dan kusut.

Eks pentolan FPI itu pun mengatakan bahwa jaksa tidak bisa mendikte Majelis Hakim dalam mengambil dakwaan.

"Jadi jaksa penuntut umum (JPU) jangan sok mengatur Majelis Hakim Yang Mulia, harus ambil dakwaan ini, dan tidak boleh ambil dakwaan itu. Karena Majelis Hakim Yang Mulia bebas mau ambil dakwaan yang mana saja," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari siaran langsung kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea You Are My Spring, Kisah Cinta Segitiga di Sebuah Gedung Bekas

Selain itu, lanjut HRS, majelis hakim juga berhak untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.

"Bahkan bebas untuk menolak semua dakwaan serta bebas juga untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Habib Rizieq memaparkan.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x