PR DEPOK - Terdakwa dalam kasus swab test RS Ummi, Habib Rizieq, kembali menjalani sidang lanjutan pada Kamis, 17 Juni 2021.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa Habib Rizieq terhadap replik dari jaksa penuntut umum atau JPU.
Dalam pernyataannya, Habib Rizieq meminta agar jaksa tidak mengatur Majelis Hakim dalam melihat dan mempertimbangkan dakwaan yang ditujukan pada terdakwa.
Ia menjawab sindiran jaksa yang menyebutkan bahwa otak Habib Rizieq sudah rusak dan kusut.
Eks pentolan FPI itu pun mengatakan bahwa jaksa tidak bisa mendikte Majelis Hakim dalam mengambil dakwaan.
"Jadi jaksa penuntut umum (JPU) jangan sok mengatur Majelis Hakim Yang Mulia, harus ambil dakwaan ini, dan tidak boleh ambil dakwaan itu. Karena Majelis Hakim Yang Mulia bebas mau ambil dakwaan yang mana saja," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari siaran langsung kanal YouTube Refly Harun.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea You Are My Spring, Kisah Cinta Segitiga di Sebuah Gedung Bekas
Selain itu, lanjut HRS, majelis hakim juga berhak untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.
"Bahkan bebas untuk menolak semua dakwaan serta bebas juga untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Habib Rizieq memaparkan.