PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera merasa keberatan jika penghina presiden harus dihukum secara pidana.
Mardani Ali menolak keras wacana pasal penghinaan terhadap presiden masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Mardani Ali, apabila pasal penghinaan terhadap presiden disahkan maka itu kembali ke masa lalu.
Baca Juga: Ulil Kritik Pihak yang Setuju Jalur Sepeda Dibongkar karena 'Program Anies', Said Didu: Nanti...
Maka dari itu, Mardani Ali memberikan saran bahwa penghina presiden lebih baik cukup dihukum sosial.
Mardani Ali Sera merasa keberatan jika penghina presiden harus dihukum pidana terlebih menggunakan pasal karet seperti itu.
Saran ini disampaikan Mardani Ali Sera dalam cuitan Twitter @MardaniAliSera pada Kamis, 17 Juni 2021.
“Kalaupun ada hukuman semestinya hukuman sosial saja,” kata Mardani Ali sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.