Antisipasi Tren Peningkatan Covid-19, Erick Thohir Terapkan WFH 17-25 Juni 2021 bagi Pegawai Kementerian BUMN

- 18 Juni 2021, 15:35 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir putuskan pegawai Kementerian BUMN agar melakukan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH) sebagai langkah tegas antisipasi peningkatan kasus tren Covid-19 di kementerian tersebut.
Menteri BUMN, Erick Thohir putuskan pegawai Kementerian BUMN agar melakukan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH) sebagai langkah tegas antisipasi peningkatan kasus tren Covid-19 di kementerian tersebut. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

PR DEPOK - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengambil langkah tegas terhadap pegawai Kementerian BUMN agar melakukan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH).

Keputusan agar pegawai Kementerian BUMN untuk WFH yang diambil Erick Thohir itu dalam rangka mengantisipasi peningkatan tren kasus Covid-19 di lingkungan kementerian tersebut

Hal tersebut tercantum dari Surat Edaran (SE) Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Berikut 9 Ciri Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19 atau Ditunda Pelaksanaanya

Selanjutnya, instruksi WFH bagi seluruh pegawai Kementerian BUMN itu dalam rangka memprioritaskan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan WFH.

Sementara berdasarkan fakta, pertambahan kasus Covid-19 di banyak wilayah Indonesia mengharuskan pemerintah daerah menerapkan PPKM hingga pelaksanaan karyawan yang bekerja WFH.

Salah satu daerah yang mewajibkan WFH adalah DKI Jakarta. Gubernur DKI, Anies Baswedan telah menerbitkan Kepgub Nomor 759 Tahun 2021 terkait pemberlakuan aturan jumlah karyawan WFH sebesar 75 persen khusus perkantoran.

Baca Juga: Beri Saran agar Rakyat Tak Hilang Kepercayaan Atas Penanganan Covid-19, Andi Arief: Coba Bebaskan Habib Rizieq

Keputusan tersebut seluruhnya bersandar pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pasal 11 dan 12 (untuk karyawan perkantoran milik swasta, BUMN/ BUMD) serta Pasal 13 dan 14 (untuk karyawan instansi pemerintah).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x