Jalur Sepeda Akan Dibongkar, Geisz Sentil Usulan Hukuman Hina DPR: Tapi kalau Ada Anggota yang Otaknya Dikit?

- 19 Juni 2021, 14:59 WIB
Aktivis sosial, Geisz Chalifah.
Aktivis sosial, Geisz Chalifah. /Instagram @geisz_chalifah

PR DEPOK – Aktivis sosial, Geisz Chalifah mengomentari soal keputusan DPR dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang berencana melakukan pembongkaran jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Geisz Chalifah lewat akun Twitter pribadinya @GeiszChalifah, menyinggung aturan usulan dalam KUHP yang menyebut penghinaan terhadap lembaga DPR akan terkena hukuma selama dua tahun.

Ada usulan dalam KUHP menghina lembaga DPR akan terkena hukuman 2 tahun,” kata Geisz Chalifah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Baca Juga: Beredar Poster Undangan Syukuran Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo, Rachland: Jelas Gerakan Lawan Konstitusi

Lebih lanjut, Komisaris Ancol justru mempertanyakan apakah tidak boleh menghujat apabila ada seorang anggota DPR yang "otaknya sedikit" meminta jalur sepeda dibongkar.

Tapi kalau ada anggota DPR Otaknya Dikit meminta jalur sepeda dibongkar (Gue bukan pesepeda) terus orang itu ga boleh dibilang Tololllll gitu?” tutur Geiszh Chalifah mengakhiri cuitannya.

Cuitan Geisz Chalifah.
Cuitan Geisz Chalifah.

Seperti diberitakan, Kapolri Listyo Sigit menyatakan pihaknya setuju untuk membongkar jalur sepeda permanen di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Beredar Video HRS Sebut Presiden ‘Jokodok’ dan Ajak Melengserkan, Ferdinand Hutahaean: Sadis Banget Orang Ini

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @GeiszChalifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x