PR DEPOK – Aktivis sosial, Geisz Chalifah mengomentari soal keputusan DPR dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang berencana melakukan pembongkaran jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Geisz Chalifah lewat akun Twitter pribadinya @GeiszChalifah, menyinggung aturan usulan dalam KUHP yang menyebut penghinaan terhadap lembaga DPR akan terkena hukuma selama dua tahun.
“Ada usulan dalam KUHP menghina lembaga DPR akan terkena hukuman 2 tahun,” kata Geisz Chalifah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 19 Juni 2021.
Lebih lanjut, Komisaris Ancol justru mempertanyakan apakah tidak boleh menghujat apabila ada seorang anggota DPR yang "otaknya sedikit" meminta jalur sepeda dibongkar.
“Tapi kalau ada anggota DPR Otaknya Dikit meminta jalur sepeda dibongkar (Gue bukan pesepeda) terus orang itu ga boleh dibilang Tololllll gitu?” tutur Geiszh Chalifah mengakhiri cuitannya.
Seperti diberitakan, Kapolri Listyo Sigit menyatakan pihaknya setuju untuk membongkar jalur sepeda permanen di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.