Menaker Sebut Layanan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Bisa secara Daring atau Datang ke Disnaker Setempat

- 20 Juni 2021, 10:11 WIB
Ilustrasi Kartu Kuning.
Ilustrasi Kartu Kuning. /Dok. Sekretariatan Kabinet

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta masyarakat melaporkan petugas yang meminta pungutan atas pelayanan pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/1) atau kartu kuning.

"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Praktik pungutan layanan pembuatan kartu kuning disinyalir terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: Penerimaaan calon ASN 2021 Belum Diumumkan BKN karena Kendala Ini

"Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal, semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," ucapnya.

Hal ini disampaikan, mengingat menurut Ida Fauziyah, permintaan pembuatan kartu kuning meningkat di berbagai daerah sekarang akibat persiapan pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saat ini lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19," ujarnya.

Pelayanan pendaftaran pencari kerja diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Baca Juga: Mulai Juli 2021 Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Via MySAPK Dibuka, Simak Cara Berikut

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x