PR DEPOK – Pemerintah tak henti-hentinya mengupayakan langkah untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar dilaksanakan penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan yang akan berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan pandemi Covid-19 pada Senin, 21 Juni 2021 pagi menggunakan konferensi video.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, ketentuan dari PPKM Mikro memuat sebelas poin yang termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengungkapkan bahwa Presiden ingin ada penegasan terkait operasionalisasi dan lapangan sehubungan pelaksanaan PPKM Mikro.
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ucap Airlangga.
Menko Airlangga juga mengatakan pemerintah akan memberlakukan kembali penebalan dan penguatan pengimplementasian PPKM Mikro yang akan berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” terang Airlangga.
Berikut sebelas poin mengenai ketentuan PPKM Mikro yang termaktub pada Inmendagri.