Hidayat Nur Wahid Sebut Manuver Capres Tiga Periode Tidak Sesuai dengan Konstitusi

- 21 Juni 2021, 17:37 WIB
Hidayat Nur Wahid alias HNW, Wakil Ketua MPR RI.
Hidayat Nur Wahid alias HNW, Wakil Ketua MPR RI. /Instagram.com/@hnwahid

PR DEPOK - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan peresmian sekretaris nasional (seknas) untuk memajukan Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden tiga periode adalah perilaku inkonstitusional yang bertentangan dengan UUD 1945

"Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 21 Juni 2021.

UUD 1945 Pasal 7 berisi aturan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun. Kemudian, ini hanya bisa dipilih kembali untuk jabatan yang sama selama satu kali masa jabatan.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 21 Juni 2021: 55.284 Positif, 49.573 Sembuh, 1.017 Meninggal Dunia

Peresmian seknas yang mendukung Joko Widodo sebagai calon presiden periode ketiga bisa mendorong Joko Widodo mengabaikan ketentuan konstitusi.

Selain itu Joko Widodo akan dianggap tidak konsisten atas pernyataannya sendiri yang diucapkan secara berulangkali tidak setuju, tidak mau, dan tidak minat dengan wacana tiga periode masa jabatan presiden.

Sebelumnya, Joko Widodo menyebutkan pihak-pihak yang mengusulkan presiden tiga periode sebagai kelompok yang mencari muka, menjerumuskan, dan menampar muka dirinya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Beri Kuliah Umum di UNHAS Makassar: Tantangan PT Adalah Terciptanya Iklim Inovatif

Apalagi, Presiden Joko Widodo menyadari UUD 1945 Pasal 6A ayat 2 berisi capres diajukan oleh partai politik (parpol) bukan seknas atau lembaga survei.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x