Pusat Perbelanjaan Hanya Diizinkan Beroperasi Sampai Pukul 20.00 WIB Mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021

- 21 Juni 2021, 18:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa sejumlah penyesuaian dilakukan seiring dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 sepekan terakhir.*/Instagram.com/sekretariat.kabinet
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa sejumlah penyesuaian dilakukan seiring dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 sepekan terakhir.*/Instagram.com/sekretariat.kabinet /

PR DEPOK - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menyatakan pusat perbelanjaan seperti mal, pasar, dan pusat perdagangan lainnya beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB mulai 22 Juni-5 Juli 2021.

“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 21 Juni 2021.

Kebijakan ini sebagai salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan perkuatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mengurangi tingkat penularan Covid-19.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Jokowi, Andi Arief: Jangan Pernah Niat Nambah Waktu Berkuasa

Hal yang sama diberlakukan bagi aktivitas masyarakat di restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak yang berdiri secara individu atau di pusat perbelanjaan.

Airlangga Hartarto mengemukakan total pengunjung restoran, warung makan, dan kafe sebesar 25% dari total kapasitas.

Pengelola usaha kuliner ini hanya dapat melayani pengiriman makanan/minuman ke rumah pembeli sesuai jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

"Dine ini dibatasi 25% dari kapasitas, sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam," ucapnya.

Baca Juga: Wacana Presiden Tiga Periode Kembali Muncul, Fadli Zon: Mungkin Ada yang Cari Proyek

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x