Polda Metro Jaya Berlakukan Pembatasan Pergerakan Mulai Senin 21 Juni 2021 di Sepuluh Ruas Jalan DKI Jakarta

- 21 Juni 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi penutupan jalan.
Ilustrasi penutupan jalan. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Terus Alami Lonjakan, RSDC Wismat Atlet Pademangan Ditutup

Kemudian Chaidir menjelaskan untuk LRT akan mulai beroperasi pada pukul 05.30-22.00 WIB, angkutan perairan pada pukul 05.00-18.00 WIB dan angkutan tenaga kesehatan bus TransJakarta pukul 22.00-23.00 WIB.

“Sementara LRT dimulai pukul 05.30-22.00 WIB, angkutan perairan mulai pukul 05.00-18.00 WIB, angkutan tenaga kesehatan bus TransJakarta dari pukul 22.00-23.00 WIB dan untuk KRL Jabodetabek akan beroperasi sesuai dengan jam operasional KRL,” tambah Chaidir.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menerangkan ada sepuluh ruas jalan terkait adanya pelanggaran mengenai protokol kesehatan yang terjadi di area tersebut.

“Kita memilih 10 ruas jalan itu berdasarkan pengalaman kita semua sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021,” ungkap Sambodo.

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan Hanya Diizinkan Beroperasi Sampai Pukul 20.00 WIB Mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021

Sambodo pun melanjutkan nantinya sepuluh ruas jalan ini akan dibatasi mulai pukul 21.00-04.00 WIB.

Adapun sepuluh ruas jalan yang mendapatkan pembatasan pergerakan adalah sebagai berikut:

1. Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan)

2. Kemang (Jakarta Selatan)

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x