PR DEPOK – Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan mengenai tindak pidana pemalsuan paspor yang telah dipakai oleh terpidana Adelin Lis untuk melarikan diri ke luar negeri beberapa tahun lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya sudah memberikan perintah Dirtipidum Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pemalsuan paspor Adelin Lis.
Agus melanjutkan bahwa pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bersama pihak Imigrasi Singapura untuk menuntaskan kasus dugaan pemalsuan paspor tersebut.
“Kasus dugaan pemalsuan paspor tersebut sedang kami lidik. Kami akan koordinasi dengan pihak Imigrasi Indonesia untuk mengetahui yang bersangkutan buat paspor di mana. Terus bagaimana proses penerbitannya, kita akan usut tuntas itu,” jelas Agus dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari pmjnews di Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.
Tim penyidik Bareskrim Polri disebut Agus juga akan mengambil informasi mengenai paspor Adelin Lis ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar perkara dugaan tindakan pidana paspor palsu bisa diselesaikan.
“Kita akan minta info paspor yang digunakan oleh Adelin Lis tersebut,” ujar Agus.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah menelusuri kasus dugaan pemalsuan paspor yang diperbuat oleh Adelin Lis selama empat belas tahun kabur ke keluar negeri.
Terakhir Adelin diketahui memakai paspor dengan menggunakan identitas bernama Hendro Leonard.