11 Peraturan Baru Perkuat PPKM Mikro yang Berlaku 22 Juni-5 Juli 2021

- 23 Juni 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. /Queven/Pixabay

PR DEPOK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai dilakukan Selasa, 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Berikut 11 peraturan baru yang diterapkan dalam pengetatan PPKM Mikro.

Setelah total kasus positif Covid-19 yang ditemukan di Indonesia menembus angka 2 juta dengan adanya penambahan 14.536 kasus pada Senin, 21 Juni 2021, pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan pengetatan terhadap PPKM Mikro yang harus dipatuhi oleh semua daerah terutama daerah yang berada di zona merah.

Keputusan ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) bahwa peraturan terkait Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca Juga: Link Live Streaming Mata Najwa Takeover: Blak-Blakan Dokter Tayang Malam Ini di Trans7

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” Airlangga Hartarto seperti dilansir dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Berikut ini adalah 11 kegiatan yang diatur dalam penguatan PPKM Mikro dalam mencegah penularan Covid-19 di Indonesia yang berlaku mulai hari ini:

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja:

a) Wilayah di zona merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Dream Catcher yang Dipilih Ungkap Hal Menarik dari Kepribadian Anda

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x