Cara Membuat Kartu Kuning sebagai Syarat Pencari Kerja: Bisa Cara Online dan Offline

- 23 Juni 2021, 14:15 WIB
Kartu Kuning bagi para pencari kerja.
Kartu Kuning bagi para pencari kerja. /Humas Kemnaker

PR DEPOK – Cara membuat Kartu Kuning sebagai kartu tanda pencari kerja yang digunakan untuk melamar pekerjaan termasuk mendaftar CPNS dan berbagai perusahaan swasta lainnya bisa melalui cara online dan offline harus melalui langkah berikut.

Kartu Kuning atau yang sering disebut pula dengan kartu AK 1 adalah kartu yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia.go.id, mengenai fisiknya, meski bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yang berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman.

Baca Juga: Simak Syarat Pencairan BPUM 2021 Rp1,2 juta Melalui BRI atau BNI

Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker kabupaten/kota.

Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.

Baca Juga: Tak Temani W Melahirkan Anak, Rezky Aditya Kala Itu Kabarnya Tengah Jalani Ibadah Umrah

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke dinas kabupaten/kota, atau secara daring melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x