PR DEPOK – Adanya lonjakan kasus Covid-19 pascalibur lebaran yang tinggi di sejumlah daerah membuat Presiden Joko Widodo menginstruksikan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Tujuannya untuk mengurangi atau mengendalikan penularan Covid-19 di Indonesia.
Dalam hal ini membatasi pergerakan akan dikurangi 75-100 persen mobilitas tergantung kegiatan dan daerahnya.
Baca Juga: Stres Usai Kehilangan Pekerjaan, Pria di Malaysia Tega Kurung Keluarganya
“Kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi 75-100 persen mobilitas tergantung jenis kegiatan dan jenis daerahnya,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenkes.
Untuk pelaksanaan PPKM Mikro ini akan diperpanjang selama 2 minggu kedepan mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Sedangkan pada saat yang sama Menkes menjelaskan bahwa pengetatan PPKM Mikro akan juga dilakukan penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment).
Baca Juga: Komedian Indro Warkop Umumkan Dirinya Positif Covid-19
Kebijakan ini dilakukan karena kenaikan kasus yang terjadi saat ini banyak didominasi oleh klaster keluarga sehingga penyebarannya jauh lebih besar.