Simak Kebijakan yang Berlaku Selama Pengetatan PPKM Mikro, Mulai dari Mobilitas hingga Layanan Fasyankes

- 23 Juni 2021, 14:40 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam agenda konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual oleh Sekretariat Presiden, Senin 7 Juni 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam agenda konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual oleh Sekretariat Presiden, Senin 7 Juni 2021. /ANTARA/Andi Firdaus

PR DEPOK – Adanya lonjakan kasus Covid-19 pascalibur lebaran yang tinggi di sejumlah daerah membuat Presiden Joko Widodo menginstruksikan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Tujuannya untuk mengurangi atau mengendalikan penularan Covid-19 di Indonesia.

Dalam hal ini membatasi pergerakan akan dikurangi 75-100 persen mobilitas tergantung kegiatan dan daerahnya.

Baca Juga: Stres Usai Kehilangan Pekerjaan, Pria di Malaysia Tega Kurung Keluarganya

“Kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi 75-100 persen mobilitas tergantung jenis kegiatan dan jenis daerahnya,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenkes.

Untuk pelaksanaan PPKM Mikro ini akan diperpanjang selama 2 minggu kedepan mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Sedangkan pada saat yang sama Menkes menjelaskan bahwa pengetatan PPKM Mikro akan juga dilakukan penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment).

Baca Juga: Komedian Indro Warkop Umumkan Dirinya Positif Covid-19

Kebijakan ini dilakukan karena kenaikan kasus yang terjadi saat ini banyak didominasi oleh klaster keluarga sehingga penyebarannya jauh lebih besar.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x