PR DEPOK - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar belum lama ini kembali menyoroti vonis, yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab.
Dalam pernyataannya, Musni Umar membandingkan vonis Habib Rizieq dengan hukuman, yang dijatuhkan kepada koruptor.
Menurut Musni Umar terdapat perbedaan vonis yang cukup jauh dari keduanya, di mana koruptor dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan yang hanya 20 bulan penjara.
Vonis tersebut diketahui diberikan kepada mantan Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atas kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton.
"Koruptor divonis 1 tahun penjara dgn masa percobaan 20 bln penjara," kata Musni Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @musniumar pada Kamis, 24 Juni 2021.
Berbeda dengan Habib Rizieq, Musni Umar menuturkan bahwa hukuman mantan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) tersebut malah lebih berat dari koruptor.
Menurutnya, kasus yang dipermasalahkan kepada Habib Rizieq hanya kasus yang diada-adakan, dan itupun harus mengakibatkan Habib Rizieq dituntut hukuman enam tahun penjara.