PR DEPOK - Habib Rizieq Shihab telah divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (PN Jaktim) atas kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Meski vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi Habib Rizieq tetap menolak putusan itu dan akan ajukan banding atas hukuman yang diberikan Majelis Hakim.
Habib Rizieq juga menolak dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang membuatnya dihukum penjara selama empat tahun.
Penolakan itu disampaikan Habib Rizieq setelah Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding," kata Habib Rizieq dalam persidangan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 24 Juni 2021.
Kemudian Habib Rizieq menilai putusan yang diberikan majelis hakim diambil, hanya berdasarkan keterangan dari saksi ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU.
Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Tes Usap di RS UMMI, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Sedangkan menurutnya, saksi ahli forensik yang ia sebut itu tak pernah dihadirkan langsung dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.