Vonis Habib Rizieq Sama dengan Jaksa Pinangki, Mardani: Luar Biasa, Semoga HRS Diberi Kekuatan dan Keadilan

- 24 Juni 2021, 14:08 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera.
Politisi PKS Mardani Ali Sera. /Instagram @mardanialisera

PR DEPOK - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, turut mengomentari vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Habib Rizieq.

Mardani Ali Sera menyoroti putusan Majelis Hakim terhadap kasus swab test RS Ummi yang sama dengan vonis terhadap Jaksa Pinangki, yakni 4 tahun penjara.

Dalam keterangannya, Mardani Ali Sera menyinggung soal keanehan dan perbedaan perlakuan dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Tegas Ajukan Banding Atas Kasus Tes Usap RS Ummi

"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera.

Lebih lanjut, ia pun mendoakan mantan pentolan FPI itu agar selalu diberikan kekuatan dan keadilan.

"Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin," tutur Mardani menambahkan.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. Tangkap layar Twitter @MardaniAliSera

Baca Juga: Hanya Pakai KTP! Begini Cara Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 di banpresbpum.id

Untuk diketahui, vonis Habib Rizieq atas kasus swab test RS Ummi sama dengan vonis terhadap kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki, yakni 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x