Sebelumnya, Khadwanto menyatakan bahwa HRS terbukti bersalah terkait kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Menurut Khadwanto, putusan 4 tahun terhadap HRS berdasarkan pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Adapun hal yang memberatkan di antaranya, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.
Sedangkan hal yang meringankan HRS antara lain terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan perilaku baik pada masa mendatang.
Meski demikian, keputusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari JPU yang meminta HRS dihukum pidana penjara selama 6 tahun penjara.
Dalam kasus ini, HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.