PR DEPOK - Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis satu tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Hanif Alatas divonis hari ini bersama HRS dalam persidangan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.
Akan tetapi, vonis HRS dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor jauh lebih lama dibandingkan Hanif Alatas.
Baca Juga: Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Minta Banding karena Alasan Ini
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyebutkan bahwa Hanif Alatas terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto saat membacakan vonis sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Majelis Hakim menilai pernyataan Hanif Alatas saat menyatakan HRS sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR positif Covid-19.
Maka dari itu, menurut Khadwanto, Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.