Berharap JPU Ajukan Banding Atas Vonis Rizieq Shihab, Ferdinand: Mestinya Divonis Setidaknya 5-6 Tahun Penjara

- 24 Juni 2021, 16:00 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Twitter @FerdinandHaean3

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi vonis hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab pada sidang peradilan hari ini.

Habieb Rizieq Shihab divonis hukuman empat tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Rizieq dinilai bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait hasil dari tes usap Covid-19 dan menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: Menantu HRS, Hanif Alatas Mengajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun Penjara

Ferdinand Hutahaean menanggapinya melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, pada Kamis, 24 Juni 2021.

"Rizieq Sihab divonis 4 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran," ujar Ferdinand Hutahaean.

Lanjut Ferdinand menyampaikan bahwa dirinya berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Minta Banding karena Alasan Ini

Ferdinand menilai bahwa Rizieq Shihab atas kasus tes usap Covid-19 ini mestinya divonis lebih berat yakni setidaknya lima hingga enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x