Berharap JPU Ajukan Banding Atas Vonis Rizieq Shihab, Ferdinand: Mestinya Divonis Setidaknya 5-6 Tahun Penjara

- 24 Juni 2021, 16:00 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Twitter @FerdinandHaean3

"Sy harap JPU mengajukan banding putusan ini. Mestinya Rizieq divonis setidaknya 5-6 Thn," kata Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tangkap layar cuitan Ferdinand Hutahaean.
Tangkap layar cuitan Ferdinand Hutahaean. tangkap layar Twitter @FerdinandHaean3

Diketahui, kini Rizieq Shihab telah mengajukan banding atas vonis hukuman empat tahun yang diberikan kepadanya tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Hasmi: Tugas Beberapa Orang di 2024 Lebih Mudah Jika HRS Dikrangkeng

Pengajuan banding tersebut dilakukan lantaran Rizieq Shihab menolak dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Rizieq Shihab saat menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Rizieq Shihab menilai bahwa majelis hakim hanya mengambil keputusan berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.

Baca Juga: Vonis Habib Rizieq Sama dengan Jaksa Pinangki, Mardani: Luar Biasa, Semoga HRS Diberi Kekuatan dan Keadilan

Sementara itu, Rizieq menegaskan bahwa saksi ahli forensik yang dimaksud tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x